Restoran Harus Memahami Persyaratan Daftar Perizinan

Restoran Harus Memahami Persyaratan Daftar Perizinan

Siapa dari Sahabat Wirausaha yang mengelola restoran? Bisnis restoran sangat menjanjikan karena pangsa pasarnya luas, terdiri dari karyawan kantor, anak sekolah, mahasiswa, dan ibu rumah tangga. Ini karena restoran dibutuhkan untuk konsumsi sehari-hari maupun acara tertentu di berbagai situasi.

Namun, seperti yang diketahui Sahabat Wirausaha, bisnis restoran juga membutuhkan perizinan, meskipun sebagian besar berskala rumahan. Apa saja izin operasi dan bisnis yang diperlukan?

1. Nomor Induk Bisnis

Saat ini, semua bisnis di Indonesia harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah dokumen wajib perizinan berusaha yang menunjukkan apakah bisnis telah terdaftar secara legal pada sistem perizinan terpadu atau Online Single Submission (OSS). NIB beroperasi serupa dengan KTP yang

Untuk memperoleh izin usaha lainnya, seperti halal, BPOM, PIRT, CV, dan PT, Sahabat Wirausaha harus mengurus NIB terlebih dahulu.

Sahabat Wirausaha harus mendaftar di dan mengikuti langkah-langkah yang sesuai. Pendaftaran NIB biasanya terdiri dari dua langkah: membuat akun OSS dan mengajukan permohonan NIB. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut:

a. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses: Sebelum dapat menggunakan sistem OSS, Sahabat Wirausaha harus membuat akun dengan cara ini.

Pilih Daftar, lalu pilih Skala Usaha (UMK), dan kemudian pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
Lengkapi formulir pendaftaran dengan benar.
Setelah memeriksa email, klik tombol Aktivasi. Kami akan mengirimkan password dan username melalui email.

Setelah proses pendaftaran selesai, Sahabat Wirausaha akan memiliki akses ke sistem OSS dan dapat melanjutkan untuk mengajukan permohonan NIB. Setelah mendapatkan akses ke sistem OSS, Sahabat Wirausaha dapat memulai registrasi NIB dengan melakukan langkah-langkah berikut.

Pilih “Masuk”, masukkan nama pengguna dan captcha, lalu klik “Masuk”. Lihat menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”. Lengkapi data Pelaku Usaha, data Bidang Usaha, data Detail Bidang Usaha, data Produk/Jasa, data Usaha, dan data Kegiatan Usaha. Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
Periksa Draf Perizinan Berusaha dan pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
Publikasikan Nomor Induk Bisnis.

2. Sertifikasi Kesesuaian

Sertifikasi halal adalah lisensi berikutnya yang harus dimiliki oleh bisnis restoran. Sebagai informasi, pada tahun 2024, Kementerian Agama akan mewajibkan semua produk makanan dan minuman bersertifikasi halal.

Restoran adalah salah satu jenis bisnis yang harus disertifikasi halal, menurut Kepkaban No.78 Tahun 2023 tentang https://www.food-truckscr.com/ Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengolahan. Jika Sahabat Wirausaha ingin tahu lebih lanjut tentang cara mendapatkan sertifikasi halal, baca artikel Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Reguler dan Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Self Declare.

3. NPP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Ketika restoran Sahabat Wirausaha berkembang, sangat penting untuk mulai mendapatkan NPWP usaha. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.147 Tahun 2017, pelaku usaha diminta untuk mendaftarkan NPWP usaha mereka dengan cepat, paling lambat satu bulan.