Hakim Menghukum Pencemar Laut Indonesia
Pada Rabu (10/7), Majelis Hakim Pengadilan visit here Negeri Batam memutuskan kasus pencemaran perairan Indonesia di Laut Natuna Utara. Nakhoda kapal MT Arman 114 berbendera Iran, Mahmoud Mohamed Abdelazi Mohamed Hatiba (43), dihukum tujuh tahun penjara dan denda 5 miliar.
Nakhoda yang memiliki kewarganegaraan Mesir telah terbukti melanggar Pasal 69 Ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan selama enam bulan jika dia tidak membayar denda.
Selain itu, dalam keputusannya, majelis memutuskan bahwa barang bukti termasuk satu unit kapal (MT Arman 114 dengan bendera Iran) dan muatan minyak mentah ringan.
166.975,36 metrik ton komoditas negara dirampas. Putusan Majelis Hakim PN Batam ini memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Tidak Ada Jawaban untuk Persoalan Dasar Sampah dan Pencemaran Laut
Menurut Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum) KLHK, keputusan yang dibuat oleh majelis hakim PN Batam memberikan pelajaran penting bagi mereka yang melakukan pelanggaran lingkungan. Spesifik untuk individu yang melakukan pencemaran laut di Indonesia.
Saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/7) dia mengatakan, “Kita harus menindak tegas kapal-kapal asing yang menjadikan laut Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera.”
Menurut Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, kasus ini dimulai dengan penangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 dari Badan Keamanan Laut.
Mereka mematikan sistem pengenalan otomatis setelah menyaksikan dua kapal tanker saling menempel.
Tim Bakamla RI kemudian mendekati kapal MT Arman 114 berbendera Iran yang mengangkut minyak mentah ringan dan MT Tinos. Mereka menduga kapal tersebut melakukan kegiatan ship-to-ship yang melanggar hukum, seperti yang ditunjukkan oleh pengamatan drone. Sambungan pipa antara kedua kapal terlihat terhubung. Selain itu, terdapat percikan minyak dari kapal MT Arman 114.
Akhirnya, sampel air laut yang terkontaminasi minyak diambil oleh tim Bakamla RI karena tumpahan minyak. Dibantu oleh coast guard Malaysia, tim juga memeriksa Kapal MT Arman 114.
BACA JUGA: KIARA: 13.000 Ton Sampah Plastik Mengapung di Laut
Kapal MT Arman 114 berbendera Iran dibawa ke Perairan Batam untuk pemeriksaan tambahan. Selanjutnya, pada 11 Juli Pada tahun 2023, kasus tersebut diserahkan kepada KLHK oleh Bakamla RI. Sejak itu, Gakkum LHK melakukan pendalaman dan penyidikan sesuai dengan wewenang mereka.
Penembakan minyak dari Kapal MT Arman 114 mencemari air laut di Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau, menurut hasil uji laboratorium dan komentar ahli.
Pada 15 Juni 2022, Chosmus Palandi, kapten kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize, telah dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI.
Selain itu, pada 25 Mei 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman kepada Chen Yi Qun, seorang warga negara China yang bertugas sebagai Nakhoda Kapal Tanker.