Kelas 1,2,3 Akan Dihapus, Ketahui Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
BPJS Kesehatan dikenal telah lama menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang mencakup berbagai layanan medis dan biaya pengobatan masyarakat Indonesia. Layanan BPJS Kesehatan memiliki kelas 1, 2, dan 3 dapat penyakitlangkaindonesia.org dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Namun, sejak tahun 2023 lalu, terdapat isu bahwa kelas BPJS Kesehatan akan dihapus, sehingga pasien tidak akan dibedakan berdasarkan kelas seperti kelas 1, 2 dan 3.
Berikut adalah informasi mengenai kelas BPJS Kesehatan yang harus Mommies ketahui.
Tiga Kelas BPJS
Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.
BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Fasilitas Rawat Inap Kelas BPJS
Dilansir dari detik.com, ada perbedaan selanjutnya juga terletak pada fasilitas rawat inap yang didapat, berikut penjelasannya:
BPJS Kesehatan Kelas 1
Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap dengan kapasitas minimal 2-4 orang. Namun, pasien juga bisa mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Syaratnya yaitu harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 2
Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap dengan kapasitas minimal 3-5 orang. Namun, peserta bisa untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Syaratnya yaitu peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 3
Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap dengan kapasitas minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.
Apa Kelas BPJS akan dihapus?
Jika kelas BPJS dihapus, maka pelayanan di Rumah Sakit akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Belakangan ini, pemerintah sedang melakukan uji coba rawat KRIS di 14 rumah sakit di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan penjelasan terbaru terkait kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya, BPJS sampai sekarang masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.
“BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya,” kata Ali, dilansir dari Bisnis.com.
Metode rawat KRIS masih dalam tahap uji coba dan belum secara resmi ditetapkan. Maka itu, saat ini masih diberlakukan kelas untuk peserta BPJS Kesehatan. Iuran per bulannya pun masih sama dengan sebelumnya.